TUGAS INDIVIDU
MODEL KOMUNIKASI DALAM SOSIALISASI PERATURAN PERPAJAKAN PP 23 TAHUN
2018
Oleh :
Nama : Raffi Alhadi
NPM : 2301160330
Kelas : 5-07 D3 Pajak
No. Absen : 30
Nama : Raffi Alhadi
NPM : 2301160330
Kelas : 5-07 D3 Pajak
No. Absen : 30
Untuk
memenuhi Tugas Individu
Mata
Kuliah Komunikasi Bisnis
Dosen
: Eman Sulaeman Nasim
Politeknik
Keuangan Negara STAN
Program
Studi D-III Administrasi Perpajakan
Tangerang
Selatan
2018
Pembahasan
Kembali
membahas tentang materi sebelumnya, dari berbagai model komunikasi yang telah
dirumuskan oleh para ahli, bahwa model komunikasi dapat diklasifikasikan ke
dalam 3 (tiga) jenis model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model
komunikasi transaksional, dan model komunikasi interaksional. Berbagai model
komunikasi ini dapat diterapkan pada berbagai kebijakan dan peraturan
perpajakan, salah satunya yang akan dibahas ialah peraturan yang baru-baru ini
ditetapkan oleh pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan
pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Inti dari peraturan tersebut ialah
perubahan Tarif PPh Final UMKM yang turun dari 1% menjadi 0,5% yang efektif
diberlakukan mulai 1 Juli 2018 lalu.
Presiden
Jokowi menyampaikan, tujuan pemerintah meringankan pajak untuk UMKM tak lain
agar usaha mikro dapat tumbuh dan akhirnya meningkat menjadi usaha kecil,
meningkat ke menengah, kemudian menjadi besar.
“Pemerintah
meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi
usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha
menengah menjadi usaha yang besar,” demikian kata Jokowi seperti dimuat di
laman situs resmi Kementerian Keuangan.
Tentu
efek penurunan tarif hingga 0,5 persen akan berpengaruh pada penerimaan pajak
penghasilan dalam APBN 2018, yang diperkirakan akan menggerus penerimaan
setidaknya Rp 1,5 triliun. Namun, penulis berpendapat potential loss dikarenakan
efek dari peraturan pemerintah ini tidak akan begitu terasa karena pemerintah
malah akan mendapatkan tambahan penguatan basis pembayar pajak yang meningkat,
karena partisipasi masyarakat akan bertambah. Berikutnya, Kebijakan yang
memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya
peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka
bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan
membayar pajak.
Kembali
berbicara mengenai model komunikasinya, dari pihak pemerintah khususnya
Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai model
komunikasi sebagai upaya untuk menyampaikan informasi/pesan terkait penerapan
peraturan ini kepada masyarakat sebagai komunikan yang dalam hal ini merupakan
Wajib Pajak khususnya dari UMKM.
Beberapa
upaya yang telah dilakukan DJP dalam hal mensosialisasikan Peraturan Pemerintah
ini :
1. Membuat Poster-poster dan Infografis
DJP
menyebarluaskan poster, leaflet, brosur dan sebagainya sebagai alat untuk
membantu dalam menyebarkan informasi kepada WP. Cara ini sudah cukup baik
karena tentunya poster ini menarik minat orang yang melihat dan juga mereka
menerima informasi yang ingin disampaikan oleh DJP. Jika dikaitkan kepada model
komunikasi, maka ini merupakan bentuk dari model komunikasi Linear.
2.
Mengadakan
sosialisasi dan seminar pelatihan di berbagai daerah
DJP juga tidak lupa
mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang Peraturan ini di berbagai tempat,
untuk mengedukasi dan memberikan informasi secara verbal kepada Wajib Pajak
UMKM. Upaya ini juga tidak kalah penting karena WP secara lebih aktif dapat
mendengarkan dan juga dapat memberikan pertanyaan apabila informasi yang
disampaikan oleh DJP dirasa belum dapat diterima dan dipahami dengan baik.
Komunikasi yang terjadi adalah Model Komunikasi Interaksional antara DJP dan
WP. Sosialisasi tak hanya dilakukan di satu tempat atau daerah pusat saja,
namun juga dilakukan ke daerah-daerah seluruh Indonesia karena WP UMKM sendiri
ada di berbagai daerah dan ini merupakan sasaran dari penetapan peraturan ini.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 (PP 23) di Aula Gedung Keuangan Negara kota Ambon
Seminar kewirausahaanc
UMKM Sahabat Pajak (USP) Kota Tangsel bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Pondok Aren, serta Politeknik Keuangan Negara (PKN) di Gedung G Kampus
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Bintaro, Rabu (19/9).
3.
Konsultasi
dan Asistensi Perpajakan terhadap Wajib Pajak UMKM
Hal
ini dapat dilakukan oleh DJP dengan cara membentuk layanan konsultasi untuk masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP sendiri atau bekerjasama dengan pihak
kampus seperti kampus PKN STAN untuk melatih dan menggunakan tenaga mahasiswa
agar dapat membantu masyarakat untuk menggunakan PP 23 ini. Konsultasi yang
dilakukan ini tentunya juga sangat membantu para Wajib Pajak karena terjadi
model komunikasi yang transaksional, dimana komunikasi terjadi terus menerus
dan juga keduanya saling bertanggung jawab dalam penyaluran informasinya.
Diharapkan masyarakat akan memahami dengan penuh apa saja yang dimaksud dari
Peraturan Pemerintah ini dan juga dapat menerapkannya dalam kewajiban
perpajakannya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga, Totok Hendiarto,
melayani konsultasi masyarakat
Petugas
Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan
Daftar Pustaka




Nice info
BalasHapus