TUGAS INDIVIDU

MODEL KOMUNIKASI DALAM SOSIALISASI PERATURAN PERPAJAKAN PP 23 TAHUN 2018

 



Oleh :
Nama             :           Raffi Alhadi
NPM              :           2301160330
Kelas              :           5-07 D3 Pajak
No. Absen     :           30

Untuk memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Dosen : Eman Sulaeman Nasim




Politeknik Keuangan Negara STAN
Program Studi D-III Administrasi Perpajakan
Tangerang Selatan
2018



Pembahasan

Kembali membahas tentang materi sebelumnya, dari berbagai model komunikasi yang telah dirumuskan oleh para ahli, bahwa model komunikasi dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis model komunikasi, yaitu model komunikasi linear, model komunikasi transaksional, dan model komunikasi interaksional. Berbagai model komunikasi ini dapat diterapkan pada berbagai kebijakan dan peraturan perpajakan, salah satunya yang akan dibahas ialah peraturan yang baru-baru ini ditetapkan oleh pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Inti dari peraturan tersebut ialah perubahan Tarif PPh Final UMKM yang turun dari 1% menjadi 0,5% yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 lalu.
Presiden Jokowi menyampaikan, tujuan pemerintah meringankan pajak untuk UMKM tak lain agar usaha mikro dapat tumbuh dan akhirnya meningkat menjadi usaha kecil, meningkat ke menengah, kemudian menjadi besar.
“Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar,” demikian kata Jokowi seperti dimuat di laman situs resmi Kementerian Keuangan.
Tentu efek penurunan tarif hingga 0,5 persen akan berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan dalam APBN 2018, yang diperkirakan akan menggerus penerimaan setidaknya Rp 1,5 triliun. Namun, penulis berpendapat potential loss dikarenakan efek dari peraturan pemerintah ini tidak akan begitu terasa karena pemerintah malah akan mendapatkan tambahan penguatan basis pembayar pajak yang meningkat, karena partisipasi masyarakat akan bertambah. Berikutnya, Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Kembali berbicara mengenai model komunikasinya, dari pihak pemerintah khususnya Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai model komunikasi sebagai upaya untuk menyampaikan informasi/pesan terkait penerapan peraturan ini kepada masyarakat sebagai komunikan yang dalam hal ini merupakan Wajib Pajak khususnya dari UMKM.
Beberapa upaya yang telah dilakukan DJP dalam hal mensosialisasikan Peraturan Pemerintah ini :
1.    Membuat Poster-poster dan Infografis
DJP menyebarluaskan poster, leaflet, brosur dan sebagainya sebagai alat untuk membantu dalam menyebarkan informasi kepada WP. Cara ini sudah cukup baik karena tentunya poster ini menarik minat orang yang melihat dan juga mereka menerima informasi yang ingin disampaikan oleh DJP. Jika dikaitkan kepada model komunikasi, maka ini merupakan bentuk dari model komunikasi Linear.

  


2.    Mengadakan sosialisasi dan seminar pelatihan di berbagai daerah
DJP juga tidak lupa mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang Peraturan ini di berbagai tempat, untuk mengedukasi dan memberikan informasi secara verbal kepada Wajib Pajak UMKM. Upaya ini juga tidak kalah penting karena WP secara lebih aktif dapat mendengarkan dan juga dapat memberikan pertanyaan apabila informasi yang disampaikan oleh DJP dirasa belum dapat diterima dan dipahami dengan baik. Komunikasi yang terjadi adalah Model Komunikasi Interaksional antara DJP dan WP. Sosialisasi tak hanya dilakukan di satu tempat atau daerah pusat saja, namun juga dilakukan ke daerah-daerah seluruh Indonesia karena WP UMKM sendiri ada di berbagai daerah dan ini merupakan sasaran dari penetapan peraturan ini.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23) di Aula Gedung Keuangan Negara kota Ambon

Seminar kewirausahaanc UMKM Sahabat Pajak (USP) Kota Tangsel bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, serta Politeknik Keuangan Negara (PKN) di Gedung G Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Bintaro, Rabu (19/9).

3.    Konsultasi dan Asistensi Perpajakan terhadap Wajib Pajak UMKM
Hal ini dapat dilakukan oleh DJP dengan cara membentuk layanan konsultasi untuk masyarakat. Hal ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP sendiri atau bekerjasama dengan pihak kampus seperti kampus PKN STAN untuk melatih dan menggunakan tenaga mahasiswa agar dapat membantu masyarakat untuk menggunakan PP 23 ini. Konsultasi yang dilakukan ini tentunya juga sangat membantu para Wajib Pajak karena terjadi model komunikasi yang transaksional, dimana komunikasi terjadi terus menerus dan juga keduanya saling bertanggung jawab dalam penyaluran informasinya. Diharapkan masyarakat akan memahami dengan penuh apa saja yang dimaksud dari Peraturan Pemerintah ini dan juga dapat menerapkannya dalam kewajiban perpajakannya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga, Totok Hendiarto, melayani konsultasi masyarakat

Petugas Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan

Cara-cara yang dilakukan DJP dalam mensosialisasikan dan menyampaikan tentang peraturan ini terbilang cukup efektif dan efisien. Namun komunikasi harus tetap dilakukan dan diharapkan terciptanya hubungan yang baik dan lancar antara DJP dan Wajib Pajak UMKM ini. Untuk mengetahui lebih dalam tentang isi dari peraturan ini, maka masyarakat dapat mengaksenya di halaman Pajak.go.id untuk mengunduh PP No 23 Tahun 2018. Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait penerapan peraturan ini ataupun hal lain terkait perpajakan, maka gunakanlah layanan Kring Pajak untuk menjawab permasalahan tersebut.

Daftar Pustaka







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini