TUGAS INDIVIDU

UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN DJP UNTUK MENAMBAH JUMLAH WAJIB PAJAK SEHINGGA DAPAT MENINGKATKAN TARGET PAJAK




Oleh :
Nama             :           Raffi Alhadi
NPM              :           2301160330
Kelas              :           5-07 D3 Pajak
No. Absen     :           30

Untuk memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Dosen : Eman Sulaeman Nasim




Politeknik Keuangan Negara STAN
Program Studi D-III Administrasi Perpajakan
Tangerang Selatan


2018

Pembahasan

            Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka Negara harus menggali sumber dana dari dalam maupun luar negeri, salah satunya ialah berupa pajak. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan Negara.
            Penerimaan dari pajak sendiri haruslah terus dilakukan perbaikan dan inovasi dalam pelaksanaannya, sehingga target penerimaan yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Target itu sendiri disamping ditetapkan oleh pemerintah juga harus disetujui oleh rakyat dalam hal ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Maka target pajak sendiri juga berhubungan dengan partisipasi dari masyarakat sebagai pihak yang membayarkan pajak.
            Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh DJP untuk menambah jumlah wajib pajak ini dapat dilakukan melalui beberapa cara :

1.      Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Dengan  memberikan kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan. Dengan melakukan hal ini maka wajib pajak yang telah terdaftar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan juga masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar dapat memahami akan kewajibannya dan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

2.      Meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat
Penyuluhan dan hubungan masyarakat ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib pajak. Langkah ini dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi atau seminar kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk lebih mengenalkan lagi akan pentingnya pajak kepada masyarakat.

3.      Meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan
Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek pajak yang telah terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Kedua hal ini perlu dilakukan dan dibarengi pula dengan penegakan hukum perpajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini