TUGAS INDIVIDU
UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN DJP UNTUK MENAMBAH JUMLAH WAJIB PAJAK SEHINGGA DAPAT MENINGKATKAN TARGET PAJAK
Oleh :
Nama : Raffi Alhadi
NPM : 2301160330
Kelas : 5-07 D3 Pajak
No. Absen : 30
Nama : Raffi Alhadi
NPM : 2301160330
Kelas : 5-07 D3 Pajak
No. Absen : 30
Untuk memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Dosen : Eman Sulaeman Nasim
Politeknik Keuangan Negara STAN
Program Studi D-III Administrasi Perpajakan
Tangerang Selatan
2018
Pembahasan
Pembangunan
Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut,
maka Negara harus menggali sumber dana dari dalam maupun luar negeri, salah
satunya ialah berupa pajak. Pajak sendiri merupakan sumber utama penerimaan Negara
yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan Negara.
Penerimaan
dari pajak sendiri haruslah terus dilakukan perbaikan dan inovasi dalam
pelaksanaannya, sehingga target penerimaan yang ditetapkan dapat tercapai
dengan baik. Target itu sendiri disamping ditetapkan oleh pemerintah juga harus
disetujui oleh rakyat dalam hal ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Maka
target pajak sendiri juga berhubungan dengan partisipasi dari masyarakat
sebagai pihak yang membayarkan pajak.
Adapun
beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh DJP untuk menambah jumlah wajib pajak
ini dapat dilakukan melalui beberapa cara :
1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Dengan memberikan
kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan. Dengan
melakukan hal ini maka wajib pajak yang telah terdaftar dapat melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan baik dan juga masyarakat yang sebelumnya belum
terdaftar dapat memahami akan kewajibannya dan mendaftarkan diri sebagai Wajib
Pajak.
2. Meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat
Penyuluhan dan hubungan masyarakat ini dilakukan dalam rangka
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib pajak. Langkah ini dapat dilakukan
dengan mengadakan sosialisasi atau seminar kepada masyarakat. Hal ini dilakukan
untuk lebih mengenalkan lagi akan pentingnya pajak kepada masyarakat.
3. Meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum
perpajakan
Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam
administrasi DJP. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian
penerimaan pajak terhadap objek pajak yang telah terdaftar dalam administrasi
DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Kedua hal ini perlu
dilakukan dan dibarengi pula dengan penegakan hukum perpajakan.

Komentar
Posting Komentar